Asuransi
|
KARINA MENJAWAB |
- Pilih topik pertanyaan yang kamu cari -
Permintaan/belum terima Polis Asuransi
Debitur dapat konfirmasi langsung ke cabang OTO tempat debitur terdaftar
untuk konfirmasi mengenai Polis asuransi tersebut.
Bengkel Rekanan Asuransi
1. Debitur dapat langsung menghubungi Maskapai Asuransi tempat kendaraan tersebut diasuransikan.
2. Untuk mengetahui Maskapai asuransi tersebut dapat dilihat pada polis asuransi yang telah debitur terima.
untuk konfirmasi mengenai Polis asuransi tersebut.
Prosedur Kehilangan Unit Kendaraan
Debitor dapat datang cabang OTO tempat debitor terdaftar dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. Surat kehilangan dari kepolisian (Untuk pembuatannya silakan Anda membuat surat pengantar terlebih dahulu dari cabang OTO terdaftar)
2. STNK asli
3. Kunci kontak kendaraan (2 buah)
4. KTP Asli Debitor
5. Debitor akan mengisi form pengajuan klaim asuransi di cabang
Selama proses klaim asuransi kehilangan diajukan, debitor tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan tanggal jatuh tempo sampai dengan hasil pengajuan tersebut diterbitkan oleh pihak maskapai asuransi.
Apabila pengajuan klaim asuransi debitor disetujui oleh pihak Maskapai Asuransi, maka nilai hasil klaim asuransi tersebut akan dibayarkan terlebih dahulu untuk melunasi sisa kewajiban debitor di OTO, dan bila ada sisa dana atas pelunasan kewajiban debitor yang telah dibayarkan dari nilai hasil klaim asuransi, maka sisanya akan dikembalikan kepada debitor.
Namun sebaliknya, apabila nilai hasil klaim asuransi tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban debitor yang harus di bayarkan ke OTO, maka debitor memiliki kewajiban untuk membayarkan sisa kekurangan atas pelunasan kewajiban tersebut.
Prosedur Klaim Asuransi
Debitur dapat mengetahui informasi terkait jenis pertanggungan asuransi atas kendaraan yang di biayai oleh OTO pada copy polis asuransi yang di terima oleh Debitur.
Jenis pertanggungan asuransi untuk kendaraan yang biayai oleh OTO terbagi menjadi 2 yaitu : TLO ( Total Lost Only) dan Comphrehensive All Risk.
Untuk jenis pertanggungan asuransi TLO , Debitur hanya dapat melakukan pengajuan klaim asuransi apabila unit kendaraan hilang atau kerusakan lebih dari 75% ( nilai kerusakan akan di lakukan analisa oleh petugas maskapai asuransi terkait)
Prosedur pengajuan klaim asuransi atas kerusakan kendaraan, Debitur dapat langsung menghubungi atau datang langsung ke pihak maskapai asuransi yang mengcover unit kendaraan Debitur dengan menginformasikan jenis kerusakan kendaraanya.
Untuk proses selanjutnya akan diiinformasikan oleh pihak maskapai asuransi.
Untuk jenis pertanggungan asuransi Comphrehensive All Risk, Debitur dapat melakukan pengajuan klaim asuransi atas kehilangan unit kendaraan dan kerusakan unit kendaraan.
Jenis Pertanggungan dan Masa Berlaku Asuransi
Jenis pertanggungan asuransi untuk kendaraan yang biayai oleh OTO terbagi menjadi 2 yaitu : TLO ( Total Lost Only) dan Comphrehensive All Risk.
Untuk masa berlaku asuransi kendaraan sesuai dengan jangka waktu kredit debitur
Informasi Progress Asuransi
Mengenai perkembangan atas pengajuan klaim asuransi debitur silakan menghubungi cabang OTO tempat debitur terdafaftar atau silakan hubungi Maskapai Asuransi kendaraan debitur.
Nomor Telp. Maskapai Asuransi
Untuk mengetahui nomor telepon Maskapai Asuransi silakan dilihat pada polis asuransi yang telah Anda terima.
Pengembalian Dana Asuransi
Mengenai pengembalian dana asuransi silakan debitur datang langsung ke cabang tempat debitur terdaftar.
- Apabila kamu tidak menemukan pertanyaan yang kamu cari -