Hubungi Kami

  • Telp : 1500 686
  • |
  • Email : cs@oto.co.id

Pengambilan BPKB

Pengambilan BPKB oleh customer atau kuasanya karena pelunasan (lunas normal/percepatan) dilakukan H+3 setelah dana efektif diterima/dibukukan oleh OTO. Berikut persyaratan pengambilan BPKB:

 

1. Debitor Langsung (Tidak Dikuasakan)
  ●  KTP asli debitur yang masih berlaku
  ●  Bukti pembayaran Terakhir
     
2. Pengambilan BPKB dikuasakan (kontrak atas nama perorangan)
  ● KTP asli debitor yang masih berlaku
  ●  Surat kuasa ber meterai Rp.10.000 dari debitor kepada penerima kuasa
  ●  KTP asli penerima kuasa yang masih berlaku (usia penerima kuasa diatas 21 tahun)
  ●  Bukti Pembayaran Terakhir
     
3. Pengambilan BPKB oleh ahli waris (debitor meninggal dunia)
  ●  Surat keterangan / akta kematian dari Rumah Sakit atau Kelurahan
  ●  Surat keterangan ahli waris yang sesuai (Notaris, surat wasiat, atau Kecamatan)
  ●  Surat kuasa ber meterai Rp.10.000 yang sudah ditandatangani oleh seluruh ahli waris yang namanya tercantum pada surat ahli waris
  ●  KTP asli seluruh ahli waris yang masih berlaku
  ●  Kartu Keluarga
     
4.  Debitor atas nama perusahaan (Direktur langsung yang datang)
  ●  KTP asli Direktur yang masih berlaku (sesuai dengan yang menandatangani perjanjian kontrak)
  ●  Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
  ●  Fotocopy Akte Perubahan
  ●  Fotocopy Akte Perusahaan terbaru
  ●  Membawa Stempel Perusahaan
     
5. Pengambilan BPKB dikuasakan (Debitor atas nama Perusahaan)
  ●  KTP asli Direktur yang masih berlaku (sesuai dengan yang menandatangani perjanjian kontrak)
  ●  KTP asli Penerima Kuasa yang masih berlaku
  ●  Surat kuasa diatas Kop Perusahaan ber meterai Rp10.000 dan Stempel Perusahaan
  ●  Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
  ● Fotocopy Akte Perubahan
  ●  Fotocopy Akte Perusahaan terbaru
  ●  Membawa Stempel Perusahaan