Hubungi Kami

  • Telp : 1500 686
  • |
  • Email : cs@oto.co.id


mobil

KARINA MENJAWAB

- Pilih topik pertanyaan yang kamu cari -

Prosedur Perhitungan Pelunasan Dipercepat

Debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat di saat masa kredit belum berakhir, namun untuk pelunasan di percepat memiliki perhitungan tersendiri yaitu :

 

Sisa hutang pokok + Selisih bunga berjalan antara tanggal jatuh tempo dengan tanggal pelunasan + penalty 5% dari hutang pokok + Angsuran yang belum dibayarkan + Denda keterlambatan yang harus dibayarkan (bila ada).


 

 

- Apabila kamu tidak menemukan pertanyaan yang kamu cari -