OTOCOID, Jakarta – Usainya libur Lebaran tak sedikit yang menyisakan kekecewaan. Perjalanan jauh yang ditempuh saat arus mudik dan balik sangat mungkin menimbulkan risiko terhadap mobil seperti baret, penyok, kaca lampu pecah, dan lainnya. Kondisi tersebut tak jarang membuat panik dan emosi. Namun, tak perlu khawatir jika telah mengasuransikan mobil.
Usahakan tetap tenang dan ajukan klaim ke perusahaan asuransi dan ikuti semua prosedur standar yang berlaku. Jangan berpikir klaim asuransi itu susah dan berbelit-belit, karena beberapa pihak asuransi sudah menyediakan kemudahan layanan. “Cpntphnya bagi pelanggan Garda Oto, kesan tersebut akan hilang dengan berbagai kemudahan pelaporan klaim yang ditawarkan,” ujar L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra.
Perlu diperhatikan, pelaporan klaim harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, seperti yang tercantum dalam polis. Namun sebelum klaim, ada baiknya menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses klaim berjalan lancar dan cepat. Jika dokumen lengkap, maka akan mudah pihak asuransi untuk melakukan verifikasi.
Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll, pertama pemilik polis harus Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung. Kemudian siapkan fotokopi polis asuransi, fotokopi STNK kendaraan, fotokopi SIM pengemudi, dan keterangan dari kepolisian setempat
Sedangkan klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian, selain dokumen diatas, perlu menyiapkan Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat, surat blokir STNK, dan jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen.
Sementara untuk klaim kerusakan kendaraan akibat kecelakaan, diperlukan fotokopi polis asuransi, fotokopi STNK kendaraan, fotokopi SIM pengemudi, dan keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3, jika terdapat tuntutan dari pihak ke-3. “Di Asuransi Astra, pengerjaan perbaikan kendaraan dilakukan di bengkel rekanan Garda Oto, setelah sebelumnya Garda Oto menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja). Garda Oto juga memberikan Garansi Hasil Kerja Bengkel selama 6 bulan,” tutup Iwan.