Hubungi Kami

  • Telp : 1500 686
  • |
  • Email : cs@oto.co.id

Mesin Overheat dan Water Hammer Tidak Bisa Diklaim

OTOCOID, Jakarta - Layaknya tubuh manusia, mesin mobil juga butuh istirahat. Kasus yang paling sering ditemui akibat penggunaan mesin mobil secara berlebihan ini adalah terjadinya engine overheat dan water hammer. Engine overheat atau panas mobil berlebihan dapat terjadi karena adanya sistem pendinginan mesin yang tidak berfungsi secara maksimal atau tidak bekerja dengan baik.

 

Kejadian yang paling sering menyebabkan terjadinya engine overheat ini adalah adanya kebocoran atau kerusakan radiator setelah mengalami kecelakaan pada bagian depan, namun pengemudi masih tetap menjalankan mobilnya. Untuk itu, jangan pernah memaksa untuk menjalankan mobil sesaat setelah terjadinya kecelakaan, tapi periksalah terlebih dahulu kondisi air radiator pada sistem pendingin dan carter oil.

 

Apabila tidak menemui kerusakan atau kebocoran, silahkan melanjutkan perjalanan untuk menuju bengkel terdekat. Selain itu, perhatikan juga indikator temperatur yang terdapat di instrumen cluster di depan steer, apabila temperatur naik segera berhenti dan lakukan penderekan.

 

Sedangkan engine water hammer atau hydrolocking adalah kondisi saat mesin mobil mati mendadak disebabkan oleh air yang masuk kedalam ruang bakar melalui air intake dan mendapat tekanan yang sangat besar di ruang silinder oleh piston. Sehingga stang piston akan bengkok, ring piston akan rusak, dinding silinder akan terluka, dan yang paling parah adalah melengkungnya head silinder.

 

Untuk menghindari terjadinya engine water hammer, pastikan posisi genangan air setidaknya 30 cm di bawah air intake agar pada saat melewati genangan, air intake tetap aman dan tidak menyedot air. Selain itu injak gas secukupnya dan jangan menggunakan putaran mesin tinggi agar knalpot tidak kemasukan air.

 

“Cara terbaik untuk menghindari engine water hammer ini sebenarnya adalah menghindari genangan itu sendiri, apabila belum terlanjur lebih baik putar balik dan lewat jalan lain. Jangan pernah memaksa atau sengaja menerjang genangan,” ujar L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra.

 

Iwan juga mengingatkan kerusakan mesin akibat kedua kejadian tersebut tidak ditanggung asuransi. “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan. Sehingga kerusakan pada mesin mobil akibat kedua kejadian tersebut tidak akan bisa diklaim,” tutup Iwan.




related news