Wednesday, 24 Mar 2021
Otocoid, Jakarta – Sejak diberlakukannya program bebas pajak PPnBM di sektor otomotif, respon positif pun mulai terlihat dari naiknya angka penjualan. Atas dasar tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kemungkinan diskon pajak serupa akan dikembangkan untuk mobil 1.500 hingga 2.500 cc dan diupayakan mulai berlaku pada April 2021.
Dalam pemaparannya, Menkeu mengatakan jika aturan perluasan diskon tersebut diberikan atas dasar arahan Presiden. Harapannya, industri otomotif dan bidang lain yang ada disekitarnya bisa lebih cepat mengalami pemulihan usai terpukul cukup parah akibat pandemi Covid-19.
“Kami sedang proses finalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya yang nanti bisa berlaku mulai April terutama untuk yang di atas 1.500 hingga 2.500 cc akan diumumkan begitu selesai PMK-nya,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Realisasi APBN 2021 Periode Februari (23/3).
Seperti diketahui, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan usulan tersebut hanya akan berlaku untuk mobil dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%. Kurang dari itu, tarif PPnBM berlaku normal sebesar 10%-30% tergantung tipe mobil 2.500 cc.
Adapun pemerintah per awal Maret hingga Desember 2021 telah memberikan diskon PPnBM mobil melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Dalam PMK tersebut relaksasi PPnBM berlaku untuk jenis mobil dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2.
Untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibanderol PPnBM 30% maka pada Maret-Mei 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM, alias 0%. Kemudian, Juni-Agustus 2021, tarif PPnBM menjadi 15%. Lalu, pada September-Desember 2021 PPnBM yang dipungut sebesar 22,5%.
Sementara, untuk segmen mobil hatchback, multi purposee vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV) saat ini tarif PPnBM sebesar 10%.
Dengan berlakunya insentif tersebut, sehingga pada periode pertama tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%. Periode kedua, tarif PPnBM hanya 5%. Periode ketiga, pungutan PPnBM naik menjadi 7,5%.
Selanjutnya, jika program subsidi PPnBM 0% diluaskan ke segmen mobil 1500-2.500cc, maka mobil seperti Toyota Kijang Innova, Toyota Fortuner hingga Mitsubishi Pajero Sport akan mendapatkan penurunan harga jual seperti yang saat ini telah dirasakan oleh Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Suzuki Ertiga dan lainnya.