Anggaran Dasar
Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan Anggaran Dasar, sebagai berikut:
1 | Perubahan Anggaran Dasar tersebut tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 42 tanggal 14 April 2015, yang dibuat di hadapan Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-0771382.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 14 April 2015 menindaklanjuti penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan (OJK) No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan |
2 | Perubahan Anggaran Dasar tertuang dalam Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 9 tanggal 08 Maret 2016, dibuat di hadapan Notaris Aryanti Artisan, S.H., M.KN, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-AH.01.03-0029556 Tahun 2016 tanggal 08 Maret 2016 mengenai Perubahan atas ketentuan Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19 Anggaran Dasar |
3 | Perubahan Anggaran Dasar tertuang dalam Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 98 tanggal 29 Juni 2016, dibuat di hadapan Notaris Aryanti Artisan, S.H., M.KN, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-AH.01.03-0063330 Tahun 2016 tanggal 01 Juli 2016 mengenai Perubahan Pasal 14 dan Pasal 18 Anggaran Dasar |
4 | Perubahan Anggaran Dasar tertuang dalam Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 15 tanggal 16 Oktober 2019, dibuat oleh Notaris Aryanti Artisan, S.H., M.KN, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-0085834.AH.01.02 Tahun 2019 mengenai Perubahan Pasal 3, guna memenuhi persyaratan dan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dengan tetap memperhatikan POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. |
5 | Perubahan Anggaran Dasar tertuang dalam Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 23 tanggal 27 Maret 2024, dibuat oleh Notaris Aryanti Artisan, S.H., M.KN, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-AH.01.03-0075020 Tahun 2024 tanggal 27 Maret 2024 mengenai perubahan Pasal 13 dan Pasal 20 Anggaran Dasar |