Hubungi Kami

  • Telp : 1500 686
  • |
  • Email : cs@oto.co.id

Anggaran Dasar


Menindaklanjuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan melakukan penyesuaian kegiatan usaha pada Anggaran Dasar Perseroan menjadi kegiatan usaha Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna, Kegiatan usaha Pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK, Sewa Operasi, dan/atau Kegiatan berbasis fee.

 

Perubahan Anggaran Dasar tersebut tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 42 tanggal 14 April 2015, yang dibuat di hadapan Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-0771382.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 14 April 2015.