Hubungi Kami

  • Telp : 1500 686
  • |
  • Email : cs@oto.co.id

Pedoman Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM


Dalam menjalankan kegiatan usaha pembiayaan, Perseroan menyadari bahwa bidang usahanya di sektor jasa keuangan sangat rentan terhadap praktik pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, karena tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi dalam upaya melancarkan tindak kejahatannya.

 

Untuk mencegah hal tersebut, Perseroan menerapkan program Anti-Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Massal (APU, PPT dan PPPSPM) secara optimal dan efektif, sebagaimana diamanatkan dalam POJK No 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK No. 37/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Penerapan Program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Industri Keuangan Non-Bank.

 

Perseroan melaksanakan penerapan program APU, PPT dan PPPSPM berdasarkan pedoman kerja yang disusun sebagai pedoman baku untuk dapat mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM terhadap Debitor, wilayah/area geografis, produk/jasa, metode transaksi/jaringan distribusi.