Hubungi Kami

  • Telp : 1500 686
  • |
  • Email : cs@oto.co.id

Komite Audit


Sebagai sebuah Perusahaan Pembiayaan, terdapat kewajiban untuk memenuhi semua peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Perseroan juga memiliki kewajiban untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau yang biasa disebut Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan operasionalnya, sehingga Perseroan dapat dijalankan dan dikelola secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen dan wajar.

 

Dalam menunjang pelaksanaan GCG, Perseroan telah membentuk Komite Audit yang bertugas membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Peran dan fungsi Komite Audit menjadi sangat strategis untuk membantu dan meningkatkan peran Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Dengan demikian diharapkan peran dan fungsi masing–masing organ Perseroan (RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi) dapat lebih terstruktur dan seimbang dalam merealisasikan tujuan perseroan.

 

Komposisi Komite Audit

 

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/ POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dijelaskan bahwa Komite Audit terdiri paling sedikit dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Perseroan yang diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Ketua Komite Audit harus diketuai oleh Komisaris Independen. Adapun susunan keanggotaan Komite Audit sebagai berikut: