Praktik Tata Kelola
Komitmen Penerapan GCG dan Struktur Mekanisme GCG
Dalam upaya penyempurnan yang perlu dilakukan oleh Perseroan demi mengetahui kinerja penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan telah membuat pedoman tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Pedoman tersebut menjadi panduan bagi Perseroan dalam melaksanakan pengelolaan perusahaan yang baik dan benar demi membentuk dan mengatur kesesuaian tingkah laku sehingga mencapai penerapan GCG yang konsisten sebagai budaya Perseroan.
Praktik Penerapan GCG tersebut tercermin melalui pengelolaan dan keterbukaan informasi yang dilakukan Perseroan dalam pelaksanaan proses pengambilan keputusan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perseroan telah membentuk struktur organisasi yang sistematis dan tertata termasuk dalam pembentukan Komite-komite yang mendukung fungsi Direksi dan Dewan Komisaris, menyusun dan menyampaikan pelaporan secara berkala kepada Pemegang Saham dan Regulator, pelaporan keuangan, dan laporan lainnya yang dapat diakses pada website Perseroan. Selain itu, demi mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaan GCG juga dilandasi dengan integritas yang tinggi melalui etika bisnis yang diterapkan oleh Perseroan dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan.
Berikut ini merupakan penerapan etika bisnis Perseroan upaya pelaksanaan tata kelola perusahaan:
1. Merealisasikan sistem kepatuhan berdasarkan peraturan otoritas jasa keuangan yang berlaku
2. Memastikan keamanan terhadap setiap kerahasian informasi setiap insan Perseroan
3. Membentuk mekanisme pelaporan pelanggaran terhadap etika bisnis yang ditetapkan oleh Perseroan