Hubungi Kami

  • Telp : 1500 686
  • |
  • Email : cs@oto.co.id

kode Etik dan Whistle Blowing System


Informasi Kode Etik

 

Pedoman Perilaku merupakan acuan bagi seluruh karyawan, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris dalam bekerja dan berinteraksi dengan segenap stakeholders Perseroan. Pokok-pokok kode etik yang wajib ditaati antara lain:

 

1. Menjaga kerahasian data atau informasi Perusahaan kepada pihak ketiga

 

2. Dengan alasan apapun tidak menerima hadiah dan pemberian dari pelanggan, rekan dan perusahaan untuk kepentingan Pribadi, kecuali peristiwa kematian atau pernikahan

 

3. Tidak melakukan usaha atau kegiatan yang secara langsung ataupun tidak langsung bertentangan dengan/merugikan kepentingan Perusahaan; dan

 

4. Tidak membocorkan data kekaryawanan berkenaan dengan gaji, pimpinan, kepangkatan, dan lain-lain yang oleh Perusahaan dinyatakan sebagai keterangan yang bersifat pribadi dan rahasia (Private & Confidential).

 

Seluruh pokok kode etik tersebut disampaikan sejak karyawan pertama kali bergabung di Perseroan. Hal tersebut juga guna mendukung terlaksananya Tata Kelola Perusahaan yang baik dan dapat meningkatkan citra Perseroan (Corporate Image) bagi seluruh stakeholders.

 

 

Pelaporan Pelanggaran

 

Komitmen Perseroan terhadap penerapan GCG diwujudkan melalui hadirnya Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) yang digunakan sebagai media pelaporan atas dugaan tindak pelanggaran kode etik dan perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh insan Perseroan. Tidak hanya berfungsi sebagai media pengaduan, keberadaan WBS juga dinilai sangat efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kecurangan di dalam Perseroan.

 

Agar senantiasa tercipta suasana kerja yang kondusif dan saling menghargai, Perseroan mendorong semua karyawan, debitur, ataupun pihak ketiga untuk wajib melaporkan apabila menemukan, melihat, ataupun mendengar terjadinya indikasi kuat terhadap pelanggaran maupun kecurangan yang melibatkan karyawan Perseroan.

 

Penyebarluasan kebijakan WBS dilakukan dengan berbagai cara agar dapat menjangkau seluruh lapisan karyawan, salah satunya dengan menempel poster himbauan mengenai WBS di Kantor-Kantor Cabang, Kantor Regional dan Kantor Pusat. Selain itu, Perseroan juga mengadakan kegiatan sosialisasi WBS secara berkala kepada semua karyawan dengan tujuan agar setiap karyawan dapat lebih memahami rambu-rambu yang harus dipatuhi selama bekerja dan mengerti proses penanganan pengaduan melalui WBS.

 

Perseroan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada pelapor guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pihak yang sudah memiliki itikad baik dalam memberantas praktik fraud dan bad governance lainnya di dalam Perseroan. Berikut ini adalah lingkup perlindungan yang disediakan Perseroan terhadap pelapor, antara lain berupa:

 

1. Perlindungan atas tindakan balasan berupa tekanan atau serangan fisik oleh pihak yang dilaporkan atau pihak yang memiliki kepentingan kepada setiap pelapor dan keluarganya.

 

2. Perlindungan hukum kepada pelapor yang beritikad baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Penerapan dan Media Pelaporan

 

Sebagai salah satu media komunikasi antara Manajemen Kantor Pusat dengan Karyawan di seluruh wilayah kantor cabang, Perseroan menyediakan fasilitas “Kotak Surat kita” untuk mengakomodasi saran-saran & keluhan Karyawan.