Audit Internal
Memegang peran sebagai third line defense, Audit Internal Perseroan memastikan bahwa pengendalian Internal di setiap line of defense semakin kuat dan matang. Audit Internal terus melakukan inovasi dalam penggunaan metodologi serta tools audit sehingga pelaksanaan audit lebih efektif dan efisien.
Aktivitas Audit Internal di Perusahaan dilakukan oleh dua Divisi yaitu Divisi Independent Control Unit (ICU) dan Divisi Audit Internal. Di dalam struktur organisasi, Divisi ICU & Audit Internal bertanggungjawab kepada Presiden Direktur. Secara umum tugas utama Divisi ini adalah mendeteksi kecurangan yang mungkin terjadi dan memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai dengan Pedoman Standard Operasional Perseroan (SOP) yang berlaku.
Pernyataan Memiliki Piagam Audit Internal
Sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK No. 56/ POJK.04/2015 Tentang Pembentukan Dan Penyusunan Piagam Audit Internal, Perseroan telah memiliki Pedoman Audit Internal berupa Piagam Audit Internal yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan serta disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 17 Maret 2017.
Di dalam Pedoman Audit Internal Perseroan, diatur antara lain:
a. Visi Audit Internal adalah menjadi Audit Internal yang memiliki dedikasi dan profesionalisme tinggi, membantu terciptanya good corporate governance sehingga Perseroan menjadi institusi pembiayaan terkemuka di Indonesia yang efisien & efektif dan menciptakan nilai-nilai terbaik bagi seluruh Pemangku Kepentingan.
b. Misi Audit Internal yaitu memberikan keyakinan yang independen dan obyektif serta memberikan jasa konsultasi untuk menambah nilai dan meningkatkan kinerja operasional Perseroan, melalui pendekatan yang sistematis dalam mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas dari proses manejemen resiko, pengendalian dan proses tata kelola Perseroan.
c. Struktur organisasi dan kedudukan Audit Internal agar Audit Internal dapat melaksanakan tugasnya secara bebas dan obyektif.